Jasa Riksa Uji K3
Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir
PT. Fortuna Prima Insani adalah Perusahaan Jasa Pembuatan Silo (Sertifikasi Izin Layak Operasi) dan Jasa Inspeksi Resmi, Legalitas PJK3 (Perusahaan Jasa K3) Berlisensi Kemnaker RI, dan Jaminan Keselamatan Gedung.
Mengapa Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir Wajib Ikut Uji Kelayakan
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem kelistrikan serta sistem proteksi petir (lightning protection system) pada bangunan, instalasi industri, dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman, andal, dan sesuai standar keselamatan kerja (K3).
Sistem kelistrikan yang buruk dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, korsleting, atau sengatan listrik fatal, sedangkan sistem penyalur petir yang tidak memenuhi standar bisa membahayakan keselamatan jiwa dan aset bangunan saat sambaran petir terjadi.
Melindungi Nyawa Manusia
Mencegah risiko fatal seperti sengatan arus listrik atau sambaran petir.
Menghindari Kebakaran
Mendeteksi korsleting atau arus pendek yang sering menjadi pemicu utama kebakaran gedung.
Menjaga Keamanan Alat
Melindungi mesin dan perangkat elektronik berharga dari lonjakan tegangan ekstrem.
Memenuhi Hukum
Menjalankan kewajiban undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar terhindar dari sanksi hukum
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir
Berbagai jenis layanan pengujian dan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan industri Anda
Cakupan Layanan Bidang Listrik
Instalasi Listrik Area Industri
Untuk area industri, Riksa Uji instalasi listrik bersifat wajib dan memiliki standar keselamatan yang jauh lebih ketat karena beban daya yang besar dan risiko operasional yang tinggi.Pemeriksaan berkala ini wajib dilakukan minimal 1 tahun sekali sesuai dengan regulasi K3 di Indonesia.
Instalasi Listrik Bangunan
Instalasi listrik bangunan adalah prosedur teknis yang diatur oleh standar keamanan ketat untuk mencegah risiko kebakaran, sengatan listrik, dan kerusakan perangkat. Di Indonesia, standar utama yang digunakan adalah Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Cakupan Layanan Bidang Penyalur Dan Penangkal Petir (Lightning Protection System)
Konvensional (Franklin Rod)
Menggunakan batang penangkap, konduktor, dan grounding.
Elektrostatis (Early Streamer Emission - ESE)
Menghasilkan streamer lebih awal untuk menangkap petir.
Sistem jaring Faraday (Faraday Cage)
Banyak digunakan di gedung tinggi atau pabrik.
Regulasi dan Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia
Riksa uji listrik dan Penyalur Penangkal Petir merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian berkala pada instalasi serta sistem kelistrikan untuk memastikan operasional bangunan dan area industri berjalan aman, andal, serta memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja
Permenaker No. 12 Tahun 2015 – Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
SNI 0225:2011 – Instalasi sistem pentanahan.
SNI 03-7015:2004 – Sistem penyalur petir konvensional.
SNI 03-7016:2004 – Sistem proteksi petir elektrostatis (ESE).
Permen PU No. 05/PRT/M/2014 – Tentang sistem proteksi petir bangunan gedung.
UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja.
IEC 60364 – Instalasi listrik tegangan rendah.
IEC 62305 series – Perlindungan terhadap sambaran petir.
IEEE Std 142 (Green Book) – Grounding sistem industri.
NFPA 70 (NEC) – National Electrical Code AS.
BS 7430 – Grounding system (British Standard).
NF C 17-102 – Standar ESE (untuk sistem elektrostatis).
Kewajiban Perusahaan
- Tenaga Ahli Bersertifikat: Pengerjaan instalasi listrik harus dilakukan oleh teknis listrik atau kontraktor yang memiliki sertifikasi resmi. Ini memastikan bahwa sistem dirancang dan dipasang sesuai dengan standar teknis yang aman.
- Perencanaan Denah Instalasi: Sebelum pemasangan, diperlukan denah instalasi yang mencakup titik lampu, saklar, stop kontak, dan panel pembagi (PHB) untuk memastikan distribusi beban yang seimbang.
- Komponen Standar: Gunakan material yang telah memenuhi standar keamanan nasional, seperti kabel dengan ukuran penampang yang tepat sesuai beban arus dan pipa pelindung kabel (konduit).
- Sistem Pembumian (Grounding): Sistem grounding yang baik sangat krusial untuk mengalirkan arus bocor ke tanah, sehingga melindungi penghuni dari bahaya sengatan listrik.
- Perangkat Proteksi: Pastikan penggunaan perangkat seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) untuk memutus arus secara otomatis jika terjadi korsleting atau beban berlebih.
Keunggulan Layanan
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir Kami
- Legalitas Resmi PJK3 — Perusahaan kami terdaftar resmi sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) berlisensi Kemnaker RI.
- Inspektor Bersertifikasi — Pengujian dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis Listrik dan Penyalur Petir yang kompeten dan berpengalaman.
- Alat Uji Terkalibrasi — Menggunakan perangkat ukur modern dan presisi yang rutin dikalibrasi untuk hasil data yang akurat.
- Pengurusan Sertifikat Tuntas — Kami mendampingi proses dari inspeksi lapangan hingga terbitnya surat rekomendasi resmi dari Disnaker setempat.
- Laporan Cepat & Akurat — Hasil riksa uji dan rekomendasi perbaikan disajikan dalam laporan teknis yang lengkap dan mudah dipahami.
- Solusi Efisien — Penawaran harga yang transparan dan kompetitif sesuai dengan skala serta kebutuhan fasilitas Anda.
Konsultasikan Kebutuhan
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir Anda Sekarang
Address:
Perumahan Bumi Satria Kencana, Jalan Emas No. 3,
Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, 17144.
Email:
sales@fortunaprimainsani.com
Contact Us
Phone : (021) 56924109
Mobile : 0896 2018 2808