Jasa Uji Riksa
Instalasi Listrik Bangunan

PT. Fortuna Prima Insani adalah Perusahaan Jasa Pembuatan Silo (Sertifikasi Izin Layak Operasi) dan Jasa Inspeksi Resmi, Legalitas PJK3 (Perusahaan Jasa K3) Berlisensi Kemnaker RI, dan Jaminan Keselamatan Gedung.

Mengapa Uji Riksa Instalasi Listrik Bangunan Wajib Ikut Uji Kelayakan

Uji Riksa Instalasi Listrik Bangunan adalah kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian sistem kelistrikan serta sistem proteksi petir (lightning protection system) pada bangunan, instalasi industri, dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman, andal, dan sesuai standar keselamatan kerja (K3).

Sistem kelistrikan yang buruk dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, korsleting, atau sengatan listrik fatal, sedangkan sistem penyalur petir yang tidak memenuhi standar bisa membahayakan keselamatan jiwa dan aset bangunan saat sambaran petir terjadi.

Melindungi Nyawa Manusia

Mencegah risiko fatal seperti sengatan arus listrik atau sambaran petir.

Menghindari Kebakaran

Mendeteksi korsleting atau arus pendek yang sering menjadi pemicu utama kebakaran gedung.

Menjaga Keamanan Alat

Melindungi mesin dan perangkat elektronik berharga dari lonjakan tegangan ekstrem.

Memenuhi Hukum

Menjalankan kewajiban undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar terhindar dari sanksi hukum

Uji Riksa Instalasi Listrik Bangunan

Berbagai jenis layanan pengujian dan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan industri Anda

Cakupan Layanan

Ukur Tahanan Isolasi Kabel

Pengujian ini mengukur tingkat ketahanan isolasi pada pembungkus kabel listrik menggunakan alat Insulation Tester (Megger). Proses ini bertujuan memastikan tidak ada kebocoran arus, potensi korsleting, atau penurunan kualitas material akibat panas dan penuaan, sehingga seluruh jalur distribusi tenaga listrik aman digunakan.

Uji Sistem Pembumian (Grounding)

Pengukuran ini memastikan sistem grounding memiliki nilai hambatan tanah yang rendah (sesuai standar di bawah 5 Ohm). Uji pembumian berfungsi mengalirkan arus bocor atau tegangan liar langsung ke tanah secara aman, sekaligus melindungi personel dari sengatan listrik dan mencegah kerusakan pada perangkat elektronik sensitif.

Pengujian Fungsi Alat Pengaman (MCB, MCCB, ELCB)

Pengujian ini menguji kepekaan dan respons alat proteksi listrik terhadap kondisi abnormal. Proses ini memastikan MCB, MCCB, dan ELCB dapat memutus aliran listrik secara otomatis dan cepat saat terjadi beban berlebih (overload), hubungan singkat (short circuit), maupun kebocoran arus guna mencegah bahaya kebakaran.

Pemeriksaan Sistem Penyalur Petir / Penangkal Petir

Pemeriksaan ini mencakup pengetesan kontinuitas jalur hantaran, kondisi head receiver, serta hambatan pembumian sistem penangkal petir. Pengujian memastikan seluruh instalasi mampu menangkap dan menyalurkan lonjakan energi sambaran petir secara aman ke tanah tanpa merusak struktur bangunan maupun instalasi listrik di dalamnya.

Regulasi dan Kewajiban Hukum Perusahaan di Indonesia

Riksa uji listrik dan Penyalur Penangkal Petir merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian berkala pada instalasi serta sistem kelistrikan untuk memastikan operasional bangunan dan area industri berjalan aman, andal, serta memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dasar Hukum

Pemeriksaan instalasi listrik di industri wajib mengikuti aturan hukum berikut:
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja

    • Permenaker No. 12 Tahun 2015 – Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.

    • SNI 0225:2011 – Instalasi sistem pentanahan.

    • SNI 03-7015:2004 – Sistem penyalur petir konvensional.

    • SNI 03-7016:2004 – Sistem proteksi petir elektrostatis (ESE).

    • Permen PU No. 05/PRT/M/2014 – Tentang sistem proteksi petir bangunan gedung.

    • UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja.

    • IEC 60364 – Instalasi listrik tegangan rendah.

    • IEC 62305 series – Perlindungan terhadap sambaran petir.

    • IEEE Std 142 (Green Book) – Grounding sistem industri.

    • NFPA 70 (NEC) – National Electrical Code AS.

    • BS 7430 – Grounding system (British Standard).

    • NF C 17-102 – Standar ESE (untuk sistem elektrostatis).

 

Kewajiban Perusahaan

Penting untuk memperhatikan aspek-aspek berikut demi keamanan:
  • Tenaga Ahli Bersertifikat: Pengerjaan instalasi listrik harus dilakukan oleh teknis listrik atau kontraktor yang memiliki sertifikasi resmi. Ini memastikan bahwa sistem dirancang dan dipasang sesuai dengan standar teknis yang aman.
  • Perencanaan Denah Instalasi: Sebelum pemasangan, diperlukan denah instalasi yang mencakup titik lampu, saklar, stop kontak, dan panel pembagi (PHB) untuk memastikan distribusi beban yang seimbang.
  • Komponen Standar: Gunakan material yang telah memenuhi standar keamanan nasional, seperti kabel dengan ukuran penampang yang tepat sesuai beban arus dan pipa pelindung kabel (konduit).
  • Sistem Pembumian (Grounding): Sistem grounding yang baik sangat krusial untuk mengalirkan arus bocor ke tanah, sehingga melindungi penghuni dari bahaya sengatan listrik.
  • Perangkat Proteksi: Pastikan penggunaan perangkat seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) untuk memutus arus secara otomatis jika terjadi korsleting atau beban berlebih.
 

Keunggulan Layanan
Uji Riksa Instalasi Listrik Kami

  • Legalitas Resmi PJK3 — Perusahaan kami terdaftar resmi sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) berlisensi Kemnaker RI.
  • Inspektor Bersertifikasi — Pengujian dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis Listrik dan Penyalur Petir yang kompeten dan berpengalaman.
  • Alat Uji Terkalibrasi — Menggunakan perangkat ukur modern dan presisi yang rutin dikalibrasi untuk hasil data yang akurat.
  • Pengurusan Sertifikat Tuntas — Kami mendampingi proses dari inspeksi lapangan hingga terbitnya surat rekomendasi resmi dari Disnaker setempat.
  • Laporan Cepat & Akurat — Hasil riksa uji dan rekomendasi perbaikan disajikan dalam laporan teknis yang lengkap dan mudah dipahami.
  • Solusi Efisien — Penawaran harga yang transparan dan kompetitif sesuai dengan skala serta kebutuhan fasilitas Anda.

Layanan Uji Riksa Instalasi Listrik merupakan proses pemeriksaan dan pengujian menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem kelistrikan pada gedung perkantoran, pabrik, rumah sakit, hingga fasilitas publik berfungsi aman serta memenuhi standar keselamatan kerja (K3). Pengujian ini bertujuan untuk mendeteksi potensi bahaya seperti hubung singkat, arus bocor, penataan beban berlebih, hingga risiko kebakaran yang disebabkan oleh kegagalan sistem kelistrikan.

Proses uji riksa mencakup pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, uji sistem pembumian (grounding), hingga analisis panel listrik. Selain menjamin keamanan operasional dan melindungi aset bangunan serta personel dari kecelakaan kerja, sertifikasi uji riksa yang sah juga merupakan kewajiban regulasi pemerintah (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) maupun kelayakan lisensi K3 Listrik.

Manfaat Utama Uji Riksa Instalasi Listrik Bandung:

  • Mencegah Kebakaran: Menemukan bahaya kompresi dan kerusakan kabel sejak dini.

  • Kepatuhan Hukum: Memenuhi syarat regulasi K3 Depnaker/Kemenaker secara sah.

  • Efisiensi Energi: Memastikan arus dan beban distribusi berjalan optimal.

  • Perlindungan Peralatan: Mengurangi risiko kerusakan perangkat elektronik akibat lonjakan tegangan.

Pastikan instalasi listrik bangunan Anda diuji secara berkala oleh Ahli K3 Listrik bersertifikat demi menjaga keselamatan kerja dan keberlangsungan operasional usaha secara optimal.

Konsultasikan Kebutuhan
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur/Penangkal Petir Anda Sekarang

Address:

Perumahan Bumi Satria Kencana, Jalan Emas No. 3,
Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, 17144.

Email:

sales@fortunaprimainsani.com

Contact Us

Phone : (021) 56924109
Mobile : 0896 2018 2808