Services
RIKSA UJI K3 Listrik & Penyalur Petir
Fortuna Prima INsani merupakan salah satu lembaga yang dapat melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
RISKA UJI K3 Bejana Tekan & Tangka Timbun
Uji Riksa Bejana Tekan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku. Bejana Tekan merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RISKA UJI K3 Instalasi Proteksi Kebakaran
Pemilik usaha tentunya tidak mau jika suatu ketika saat diperlukan firm alarm dan instalasi system fire hydrant tidak berfungsi dengan baik. entah terjadi kebocoran dalam valve, selang, maupun jaringan pemipaan. aliran air tidak berfungsi dengan semestinya sehingga alat tidak dapat maksimal dipergunakan. Kami Fortuna Prima Insani siap untuk melakukan riksa uji dan sertifikasi Instalasi Proteksi kebakaran ( Fire Hydrant dan Fire Alarm).
RIKSA UJI K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Peralatan yang memiliki kecelakaan tinggi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I untuk Peralatan angkat, Pita Transport dan Pesawat Angkut diatas landasan dan diatas permukaan.
RISKA UJI K3 Pesawat Tenaga & Produksi
Riksa Uji dan Sertifikasi Pesawat Tenaga & Produksi pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.
RISKA UJI K3 ELevator & Excalator
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator Pasal 68 ayat (1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan,perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
F.A.Q.
Lorem ipsum dolor sit amet.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.